MAKALAH
PERKEMBANGAN TELEMATIKA DI INDONESIA
DI LIHAT DARI ASPEK HUKUM
(SEMESTER 1)
DOSEN: Bpk SYAIFUL AMRI,ST
OLEH
SURYADI.B
NIM:111.11.085
STT TELEMATIKA
2011/2012
PERKEMBANGAN
TELEMATIKA DI INDONESIA DI LIHAT DARI SEGI
HUKUM
BAB I. PENDAHULUAN
Zaman informasi ini, menegaskan bahwa jarak
geografis tidak lagi menjadi faktor penghambat dalam hubungan antara manusia
atau antar lembaga usaha. Berbagai informasi dapat diakses dengan mudah
sekaligus cepat. Setiap perkembangan dapat diikuti dimanapun berada. Istilah
“jarak sudah mati” atau “distance is dead” makin lama makin nyata
kebenarannya. Zaman informasi menyebabkan jagad ini menjadi suatu “dusun
semesta” atau “global village”.
Zaman informasi yang sudah
berkembang sedemikian rupa seperti sekarng ini, hanya mungkin dengan adanya
dukungan teknologi. Teknologi inilah yang menyampaikan beragam dan banyak
informasi. Teknologi telematika (selama beberapa dasawarsa ini) telah
berkembang sehingga mampu menyampaikan (mentransfer) sejumlah besar informasi
Sementara itu,
di Indonesia, perkembangan telematika masih tertinggal apabila dibandingkan
dengan negara lain. Cina misalnya, kini sudah dapat mendahului republik ini
dalam hal aplikasi komputer dan internet, begitupula Singapura, Malaysia, dan
India yang jauh meninggalkan Indonesia. Tampaknya masalah political will
pemerintah yang belum serius, serta belum beresnya aturan fundamental adalah
penyebab kekurangan tersebut. Contoh nyatanya ialah penutupan situs porno dan
situs yang menyajikan film fitnah menyusul dengan disetujuinya Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik pada medio 2007 dan awal tahun 2008, oleh
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo)
Keadaan ini
merupakan realitas objektif yang terjadi di Indonesia sekarang, tidak termasuk
wilayah yang belum tersentuh teknologi telematika, semisal Indonesia Timur yang
masih terbatas pasokan listrik. Amat mungkin, beberapa bagian dari wilayah
tersebut belum mengenal telematika.
Seperti apa wujud Indonesia di
masa depan yang terkait dengan telematika, bergantung pada kenyataan sekarang.
Selanjutnya masa sekarang ini, dibangun oleh hasil dari perjalanan masa lalu.
Untuk yang disebutkan terakhir inilah, makalah ini dihidangkan. Sebagai usaha
membuat tulisan sejarah, yang lebih cocok dikategorikan sebagai sebuah tulisan
rintisan, boleh jadi akan bersifat subyektif. Dengan demikian, undangan untuk
mengembangkan gagasan baru yag lebih segar (up to date) adalah suatu keniscayaan.
A. Ruang Lingkup Telematika
Istilah
telematika merupakan adopsi dari bahasa asing. Kata telematika berasal dari
kata dalam bahasa Prancis, yaitu telematique. Istilah ini
pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon
Nora dan Alain Minc dalam bukunya yang berjudul L’informatisation de la
Societe
Telematika
menunjuk pada hakikat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang
lahir dari perkembangan dan konvergensi telekominikasi, media, dan informatika.
Dalam Pengantar pada Mata Kuliah Hukum Telematikan Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, dinyatakan bahwa istilah telematika merujuk pada perkembangan
konvergensi antara teknologi telekomunikasi, media, dan informatika yang semula
masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi telematika kemudian
dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan digital atau the net
Menurut Kerangka
Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia, disebutkan
bahwa teknologi telematika merupakan singkatan dari teknologi komunikasi, media,
dan onformatika. Senada dengan pendapat pemerintah, telematika diartikan
sebagai singkatan dari tele = telekomunikasi, ma = multimedia, dan tika =
informatika. Mengacu kepada penggunaan dikalangan masyarakat telematika
Indonesia (MASTEL), istilah telematika berarti perpaduan atau pembauran
(konvergensi) antara teknologi informasi (teknologi komputer), teknologi
telekomunikasi, termasuk siaran radio maupun televisi dan multimedia.
Dalam
perkembangannya, teknologi telematika ini telah menggunakan kecepatan dan
jangkauan transmisi energi elektromagnetik, sehingga sejumlah besar informasi
dapat ditransmisikan dengan jangkauan, menurut keperluan, sampai seluruh dunia,
bahkan ke seluruh angkasa, serta terlaksana dalam sekejap. Kecepatan transmisi
elektromagnetik adalah (hampir) 300.000 km/detik, sehingga langsung dikirim
begitu sampai, memungkinkan orang berdialog langsung, atau komunikasi
interaktif
Berdasarkan pendapat-pendapat
tersebut, maka dapat disarikan pemahaman tentang telematika sebagai berikut:
1.
Telematika adalah sarana komunikasi
jarak jauh melalui media elektromagnetik.
2.
Kemampuannya adalah mentransmisikan sejumlah
besar informasi dalam sekejap, dengan jangkauan seluruh dunia, dan dalam
berbagai cara, yaitu dengan perantaan suara (telepon, musik), huruf, gambar dan
data atau kombinasi-kombinasinya. Teknologi digital memungkinkan hal tersebut
terjadi.
3.
Jasa telematika ada yang diselenggarakan untuk
umum (online, internet), dan ada pula untuk keperluan kelompok
tertentu atau dinas khusus (intranet).
Dengan demikian dapat diambil
kesimpulan bahwa telematika merupakan teknologi komunikasi jarak jauh, yang
menyampaikan informasi satu arah, maupun timbal balik, dengan sistem digital.
B. Ragam
Bentuk Telematika
Ragam bentuk
yang akan disajikan merupakan aplikasi yang sudah berkembang diberbagai sektor,
maka tidak menutup kemungkinan terjadi tumpang tindih. Semua kegiatan dengan
istilah work and play dapat menggunakan telematika sebagai penunjang
kinerja usaha semua usaha dalam semua sektor, sosial, ekonomi dan budaya.
Bentuk-brntuk tersebut adalah.
1. E-goverment
E-goverment
dihadirkan dengan maksud untuk administrasi pemerintahan secara elektronik. Di
Indonesia ini, sudah ada suatu badan yang mengurusi tentang telematika, yaitu
Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI). TKTI mempunyai tugas
mengkoordinasikan perencanaan dan mempelopori program aksi dan inisiatif untuk
menigkatkan perkembangan dan pendayagunaan teknologi telematika di Indonesia,
serta memfasilitasi dan memantau pelaksanaannya.Tim tersebut memiliki beberapa
terget. Salah satu targetnya adalah pelaksanaan pemerintahan online atau
e-goverment dalam bentuk situs/web internet. Dengan e-goverment, pemerintah
dapat menjalankan fungsinya melalui sarana internet yang tujuannya adalah
memberi pelayanan kepada publik secara transparan sekaligus lebih mudah, dan
dapat diakses (dibaca) oleh komputer dari mana saja.
E-goverment juga dimaksudkan
untuk peningkatan interaksi, tidak hanya antara pemerintah dan masyarakat,
tetapi juga antar sesama unsur pemerintah dalam lingkup nasional, bahkan
intrernasional. Pemerintahan tingkat provinsi sampai kabupaten kota, telah
memiliki situs online. Contohnya adalah DPR, DKI Jakarta, dan Sudin Jaksel. Isi
informasi dalam e-goverment, antara lain adalah profil wilayah atau instansi,
data statistik, surat keputusan, dan bentuk interaktif lainnya.
2). E-commerce
Prinsip
e-commerce tetap pada transaksi jual beli. Semua proses transaksi perdagangan
dilakukan secara elektronik. Mulai dari memasang iklan pada berbagai situs atau
web, membuat pesanan atau kontrak, mentransfer uang, mengirim dokumen, samapi
membuat claim.
Luasnya wilayah e-commerce ini,
bahkan dapat meliputi perdagangan internasional, menyangkut regulasi,
pengiriman perangkat lunak (soft ware), erbankan, perpajakan, dan
banyak lagi. E-commerce juga memiliki istilah lain, yakni e-bussines. Contoh
dalam kawasan ini adalah toko online, baik itu toko buku, pabrik, kantor, dan
bank (e-banking). Untuk yang disebut terakhir, sudah banyak bank yang melakukan
transaksi melalui mobile phone, ATM (Automatic Teller Machine
– Anjungan Tunai Mandiri) , bahkan membeli pulsa.
3). E-learning
Globalisasi
telah menghasilkan pergeseran dalam dunia pendidikan, dalri pendidikan tatap
muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka. Di Indonesia
sudah berkembang pendidikan terbuka dengan modus belajar jarah jauh (distance
lesrning) dengan media internet berbasis web atau situs. Kenyataan
tersebut dapat dimungkinkan dengan adanya teknologi telematika, yang dapat
menghubungkan guru dengan muridnya, dan mahasiswa dengan dosennya. Melihat
hasil perolehan belajar berupa nilai secara online, mengecek jadwal kuliah, dan
mengirim naskah tugas, dapat dilakukan.
Peranan web kampus atau sekolagh
termasuk cukup sentral dalam kegiatan pembelajaran ini. Selain itu, web
bernuansa pendidikan non-institusi, perpustakaan online, dan interaksi dalam
group, juga sangatlah mendukung. Selain murid atau mahasiswa, portal e-learning
dapat diakses oleh siapapun yang memerlukan tanpa pandang faktor jenis usia,
maupun pengalaman pendidikan sebelumnya.
Hampir seluruh kampus di
Indonesia, dan beberapa Sekolah Menegah Atas (SMA), telah memiliki web. Di DKI
Jakarta, proses perencanaan Administrasi Sekolah (SAS) DKI, dan ratusan web
yang menyediakan modul-modul pembelajaran dan penilaian sudah melalui sarana
internet yang dikenal sebagai Sistem belajar, bahan kuliah, dan hasil
penelitian tersebar di dunia internet. Bentuk telematika lainnya masih banyak
lagi, antara lain ada e-medicine, e-laboratory, e-technology, e-research, dan
ribuan situs yang memberikan informasi sesuai bidangnya. Di luar berbasis web,
telematika dapat berwujud hasil dari kerja satelit, contohnya ialah GPS (Global
Position System), atau sejenisnya seperti GLONAS dan GALILEO, Google Earth, 3G,
dan kini 4G, kompas digital, sitem navigasi digital untuk angkutan laut dan
udara, serta teleconference.
C. Perkembangan
Telematika Di Indonesia
1. Periode Rintisan
Aneksasi
Indonesia terhadap Timor Portugis, peristiwa Malari, Pemilu tahun 1977,
pengaruh Revolusi Iran, dan ekonomi yang baru ditata pada awal pemerintahan
Orde Baru, melahirkan akhir tahun 1970-an penuh dengan pembicaraan politik
serta himpitan ekonomi. Sementara itu sejarah telematika mulai ditegaskan
dengan digariskannya arti telematika pada tahun 1978 oleh warga Prancis. Mulai
tahun 1970-an inilah Toffler menyebutnya sebagai zaman informasi. Namun
demikian, dengan perhatian yang minim dan pasokan listrik yang terbatas,
Indonesia tidak cukup mengindahkan perkembangan telematika.
Memasuki tahun
1980-an, perubahan secara signifikanpun jauh dari harapan. Walaupun demikian,
selama satu dasawarsa, learn to use teknologi informasi,
telekomunikasi, multimedia, mulai dilakukan. Jaringan telpon, saluran televisi
nasional, stasiun radio nasional dan internasional, dan komputer mulai dikenal
di Indonesia, walaupun penggunanya masih terbatas. Kemampuan ini
dilatarbelakangi oleh kepemilikan satelit dan perekonomian yang meningkat
dengan diberikannya penghargaan tentang swasembada pangan dari Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB) kepada Indonesia pada tahun 1984.
Setahun sebelumnya di Amerika
Serrikat, tepatnya tanggal 1 Januari 1983, internet diluncurkan. Sejak ARPAnet
(Advance Research Project Agency) dan NSFnet (National Science
Foundation) digabungkan, pertumbuhan jaringan semakin banyak, dan pada
pertengahan tahun, masyarakat mulai memandangnya sebagai internet.
Penggunaan
teknologi telematika oleh masyarakt Indonesia masih terbatas. Sarana kirim
pesan seperti yang sekarang dikenal sebagi email dalam suatu group, dirintis
pada tahun 1980-an. Mailinglist (milis) tertua di Indonesia dibuat
olehJhhny Moningka dan Jos Lukuhay, yang mengembangkan perangkat “pesan”
berbasis “unix”, “ethernet”, pada tahun 1983. persis bersamaan dengan
berdirinya internet sebagai protokol resmi di Amerika Serikat. Pada tahun-tahun
tersebut, istilah “unix”, “email”, “PC”, “modem”, “BBS”, “ethernet”, masih
merupakan kata-kata yang sangat langka..
Periode rintisan telematika ini
merupakan masa dimana beberapa orang Indonesia belajar menggunakan telematika,
atau minimal mengetahuinya. Tahun 1980-an, teleconference terjadwal hampir
sebulan sekali di TVRI (Televisi Republik Indonesia) yang menyajikan dialog
interaktif antara Presiden Suharto di Jakarta dengan para petani di luar
jakarta, bahkan di luar pulau Jawa. Pada pihak akademisi dan praktisi praktisi
IT (Information and Technology), merekam penggunaan internet sebagai
berikut.
Menjelang akhir
tahun 1980-an, tercatat beberapa komunitas BBS, seperti Aditya (Ron
Prayitno), BEMONET (BErita MOdem NETwork), JCS (Jakarta
Computer Society — Jim Filgo), dan lain-lain. Konon, BEMONET cukup populer
dan bermanfaat sebagai penghilang stress dengan milis seperti “JUNK/Batavia“.
Di kalangan akademis, pernah ada UNInet dan Cossy. UNINET merupakan sebuah
jaringan berbasis UUCP yang konon pernah menghubungkan Dikti, ITS, ITB, UI,
UGM, UnHas, dan UT. Cossy pernah dioperasikan dengan menggunakan X.25 dengan
pihak dari Kanada. Milis yang kemudian muncul menjelang akhir tahun 1980-an
ialah the Indonesian Development Studiesi (IDS) (Syracuse, 1988); UKIndonesian
(UK, 1989); INDOZNET (Australia, 1989); ISNET (1989); JANUS (Indonesians@janus.berkeley.edu),
yang saking besarnya sampai punya beberapa geographical relayers;
serta tentunya milis kontroversial seperti APAKABAR.
Jaringan
internet tersebut, terhubungakan dengan radio. Medio tahun 1980 diisi dengan
komunikasi internasional melalui kegiatan radio amatir, yang memiliki komunitas
dengan nama Amatir Radio Club (ARC) Institut Teknologi Bandung (ITB).
Bermodalkan pesawattransceiver HF SSB Kenwood TS 430 dengan computer Apple II,
sekitar belasan pemuda ITB menghubungkan server BBS amatir radio seluruh dunia,
agar email dapat berjalan lancar.
2. Periode Pengenalan
Periode satu
dasawarsa ini, tahun 1990-an, teknologi telematika sudah banyak digunakan dan
masyarakat mengenalnya. Jaringan radio amatir yang jangkauannya sampai ke luar
negeri marak pada awal tahun 1990. hal ini juga merupakan efek kreativitas anak
muda ketika itu, setelah dipinggirkan dari panggung politik, yang kemudian
disediakan wadah baru dan dikenal sebagai Karang Taruna. Pada sisi lain, milis
yang mulai digagas sejak tahun 1980-an, terus berkembang. Internet masuk ke
Indonesia pada tahun 1994. dan milis adalah salah satu bagian dari sebuah web.
Penggunanya tidak terbatas pada kalangan akademisi, akan tetapi sampai ke meja
kantor. ISP (Internet Service Provider) pertama di Indonesia adalah
IPTEKnet, dan dalam tahun yang sama, beroperasi ISP komersil pertama, yaitu
INDOnet.
Dua tahun keterbukaan
informasi ini, salahsatu dampaknya adalah mendorong kesadaran politik dan usaha
dagang. Hal ini juga didukung dengan hadirnya televise swasta
nasional, seperti RCTI (Rajawali Citra Televisi) dan SCTV (Surya Citra
Televisi) pada tahun 1995-1996.
Teknologi telematika, seperti
computer, internet, pager, handphone, teleconference, siaran radio dan televise
internasional – tv kabel Indonesia, mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia. Periode
pengenalan telematika ini mengalami lonjakan pasca kerusuhan Mei 1998.
Masa krisis
ekonomi ternyata menggairahkan telematika di Indonesia. Disaat keterbukaan yang
diusung gerakan moral reformasi, stasiun televise yang syarat informasi seperti
kantor berita CNN dan BBC, yakni Metro Tv, hadir pada tahun 1998. Sementara
itu, kapasitas hardware mengalami peningkatan, ragam teknologi software
terus menghasilkan yang baru, dan juga dilanjutkan mulai bergairahnya
usaha pelayanan komunikasi (wartel), rental computer, dan warnet (warung
internet). Kebutuhan informasi yang cepat dan gegap gempita dalam menyongsong
tahun 2000, abad 21, menarik banyak masyarakat Indonesia untuk tidak mengalami
kesenjangan digital (digital divide).
Pemerintah yang
masih sibuk dengan gejolak politik yang kemudian diteruskan dengan upaya
demokrasi pada Pemilu 1999, tidak menghasilkansuatu keputusan terkait
perkembangan telematika di Indonesia. Dunia pendidikan juga masih sibuk tambal
sulam kurikulum sebagai dampak perkembangan politik terbaru, bahkan proses
pembelajaran masih menggunakan cara-cara konvensional. Walaupun demikian, pada
tanggal 15 Juli 1999, arsip pertama milis Telematika dikirim oleh Paulus
Bambang Wirawan, yakni sebuah permulaan mailinglist internet terbesar di
Indonesia.
3. Periode Aplikasi
Reformasi yang
banyak disalahartikan, melahirkan gejala yang serba bebas, seakan tanpa aturan.
Pembajakan software, Hp illegal, perkembangan teknologi computer, internet, dan
alat komunikasi lainnya, dapat denganb mudah diperoleh, bahkan dipinggir jalan
atau kios-kios kecil. Tentunya, dengan harga murah.
Keterjangkauan
secara financial yang ditawarkan, dan gairah dunia digital di era millennium
ini, bukan hanya mampu memperkenalkannya kepada masyarakat luas, akan tetapi
juga mualai dilaksanakan, diaplikasikan. Pada pihak lain, semua itu dapat berlangsung
lancar, dengan tersedianya sarana transportasi, kota-kota yang saling
terhubung, dan industri telematika dalam negeri yang terus berkembang.
Awal era
millennium inilah, pemerintah Indonesia serius menaggapi perkembangan
telematika dalam bentuk keputusan politik. Kebijakan pengembangan yang sifatnya
formal “top-down” direalisasikan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No.
50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI), dan Instruksi
Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Pendayagunaan Telematika. Dalam bidang yang
sama, khususnya terkait dengan pengaturan dan pelaksanaan mengenai nernagai
bidang usaha yang bergerak di sector telematika, diatur oleh Direktorat Jendral
Aplikasi Telematika (Dirjen Aptel) yang kedudukannya berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.
Selanjutnya,
teknologi mobile phone begitu cepat pertumbuhannya. Bukan hanya dimiliki oleh
hamper seluruh lapisan masyarakat Indonesia, fungsi yang ditawarkan terbilang
canggih. Muatannya antara 1 Gigabyte, dapat berkoneksi dengan internet
juga stasiun televise, dan teleconference melalui 3G. Teknologi computer
demikian, kini hadir dengan skala tera (1000 Gigabyte), multi processor,
multislot memory, dan jaringan internet berfasilitas wireless access
point. Bahkan, pada café dan kampus tertentu, internet dapat diakses
dengan mudah, dan gratis.
Terkait dengan
hal tersebut, Depkominfo mencatat bahwa sepanjang tahun 2007 yang lalu,
Indonesia telah mengalami pertumbuhan 48% persen terutama di sektor sellular
yang mencapai 51% dan FWA yang mencapai 78% dari tahun sebelumnya. Selain itu,
dilaporkan tingkat kepemilikan komputer pada masyarakat juga mengalami pertumbuhan sangat
signifikan, mencapai 38.5 persen. Sedangkan angka pengguna Internet mencapai
jumlah 2 juta pemakai atau naik sebesar 23 persen dibanding tahun 2006. Tahun
2008 ini diharapkan bisa mencapai angka pengguna 2,5 juta. Data statistik
tersebut menunjukkan aplikasi telematika cukup signifikan di Indonesia. Namun
demikian, telematika masih perlu disosialisasikan lebih intensif kepada semua
lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Pemberdayaan manusianya, baik itu aparatur
Negara ataupun non-pemerintah, harus terus ditumbuhkembangkan.
Selama perkembangan telematika di
Indonesia sekitar tiga dasawarsa belakangan ini, membawa implikasi diberbagai
bidang. Kemudahan yang disuguhkan telematika akan meningkatkan kinerja usaha,
menghemat biaya, dan memperbaiki kualitas produk. Masyarakat juga mendapat
manfaat ekonomis dan peningkatan kualitas hidup.
Peluang untuk
memperoleh informasi bernuansa porno dan bentuk kekerasan lainnya, dapat
terealisir. Di lain pihak, segi individualis dan a-sosial amat
mungkin akan banyak menggejala di masyarakat. Walaupun demikian, masih banyak
factor lain yang dapat mempengaruhi perilaku masyarakat tertentu dan factor
yang sama dapat berdampak lain pada lingkungan yang berbeda.
BAB II . TELEMATIKA DALAM ASPEK HUKUM
UU No.36 mengenai
telekomunikasi. Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan , penyidikan,
penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan
Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan
dalam dunia telekomunikasi.
Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat
Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat
Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia),
Council of Europe Convention on Cyber crime.
Cyber Law:
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Beberapa orang menyebutnya Cybercrime “kejahatan komputer.” The Encyclopaedia Britannica komputer mendefinisikan kejahatan sebagai kejahatan apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan teknologi komputer.
Computer crime act (Malaysia):
Undang-Undang yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara dan Dewan Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama.
Cyber crime merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal ini sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Cybercrime adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan undang-undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
komputer sebagai diekstrak dari “penjelasan Pernyataan” dari CCA 1997 :
a) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana materi.
b) Berusaha untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP Kode.
c) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari
isi dari komputer manapun.
d) Berusaha untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang salah nomor, kode, sandi atau cara lain untuk akses ke komputer.
e) Berusaha untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi abetments dan upaya dalam komisi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b), (c) dan (d) di atas.
f) Berusaha untuk membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika dibuktikan sebaliknya
Council of Europe Convention on Cyber crime :
Konvensi cybercrime Dewan Eropa adalah satu-satunya instrumen internasional yang mengikat dalam masalah ini. Ini berfungsi sebagai pedoman untuk setiap negara berkembang legislasi nasional yang komprehensif terhadap cybercrime dan sebagai kerangka kerja bagi kerjasama internasional antara nehara – Negara perjanjian ini.
US Department of Justice situs web menyediakan informasi latar belakang mengenai Council of Europe Convention on Cybercrime. The DOJ menyatakan bahwa sejak “akhir 1980-an, CoE telah bekerja untuk mengatasi meningkatnya keprihatinan internasional atas ancaman yang ditimbulkan oleh hacking dan komputer lain yang berhubungan dengan kejahatan. Pada tahun 1989, ia menerbitkan sebuah kajian dan rekomendasi menangani kebutuhan hukum substantif baru berkomitmen melakukan criminalizing tertentu melalui jaringan komputer. … Hal ini diikuti oleh penelitian kedua, yang diterbitkan pada tahun 1995, yang berisi prinsip-prinsip mengenai kecukupan hukum acara pidana di bidang ini. … Bangunan pada prinsip-prinsip yang dikembangkan pada tahun 1989 dan 1995 laporan, pada 1997 CoE membentuk Komite Ahli pada Kejahatan di Cyberspace (PC-CY) untuk mulai menyusun konvensi yang mengikat untuk memfasilitasi kerjasama internasional dalam penyelidikan dan penuntutan kejahatan komputer. “
Amerika Serikat, non-CoE Negara, diundang untuk berpartisipasi sebagai “pengamat” selama kedua tahun 1989 dan 1995 Rekomendasi, serta “dalam pengembangan Konvensi tentang Cybercrime.” Amerika Serikat, dan juga non-CoE Serikat (Kanada, Jepang, dan Afrika Selatan), berpartisipasi dalam negosiasi Konvensi dan, “berdasarkan karena mereka ikut serta dalam Konvensi’s elaborasi, … [mereka] mempunyai hak untuk menjadi Pihak Konvensi, dan semua punya bahkan menandatanganinya. “
Menurut DOJ, “Konvensi istirahat tanah baru dengan menjadi kesepakatan multilateral pertama yang disusun khusus untuk mengatasi masalah-masalah yang ditimbulkan oleh sifat internasional kejahatan komputer. Walaupun kami percaya bahwa kewajiban dan kekuatan yang membutuhkan Konvensi Amerika Serikat untuk melakukan sudah disediakan untuk di bawah hukum Amerika Serikat, Konvensi membuat kemajuan di bidang ini dengan (1) mewajibkan negara-negara penandatangan untuk mendirikan substantif tertentu pelanggaran di bidang kejahatan komputer, (2) Pihak-pihak yang membutuhkan untuk mengadopsi hukum-hukum prosedural domestik untuk menyelidiki kejahatan komputer, dan ( 3) memberikan dasar yang kokoh bagi penegakan hukum internasional kerjasama dalam memerangi kejahatan yang dilakukan melalui sistem komputer.
Dari ketiga pengertian tersebut mempunyai hubungan yang saling terkait, yaitu untuk cybercrime merupakan perkembangan dari komputer crime, cyberlaw merupakan penegak hukum (boleh dikatakan sebagai undang-undang) dalam dunia maya, dan sedangkan Council of Europe Convention on Cybercrime adalah suatu wadah atau organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.
Cyber Law:
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Beberapa orang menyebutnya Cybercrime “kejahatan komputer.” The Encyclopaedia Britannica komputer mendefinisikan kejahatan sebagai kejahatan apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan teknologi komputer.
Computer crime act (Malaysia):
Undang-Undang yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara dan Dewan Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama.
Cyber crime merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal ini sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Cybercrime adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan undang-undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
komputer sebagai diekstrak dari “penjelasan Pernyataan” dari CCA 1997 :
a) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana materi.
b) Berusaha untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP Kode.
c) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari
isi dari komputer manapun.
d) Berusaha untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang salah nomor, kode, sandi atau cara lain untuk akses ke komputer.
e) Berusaha untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi abetments dan upaya dalam komisi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b), (c) dan (d) di atas.
f) Berusaha untuk membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika dibuktikan sebaliknya
Council of Europe Convention on Cyber crime :
Konvensi cybercrime Dewan Eropa adalah satu-satunya instrumen internasional yang mengikat dalam masalah ini. Ini berfungsi sebagai pedoman untuk setiap negara berkembang legislasi nasional yang komprehensif terhadap cybercrime dan sebagai kerangka kerja bagi kerjasama internasional antara nehara – Negara perjanjian ini.
US Department of Justice situs web menyediakan informasi latar belakang mengenai Council of Europe Convention on Cybercrime. The DOJ menyatakan bahwa sejak “akhir 1980-an, CoE telah bekerja untuk mengatasi meningkatnya keprihatinan internasional atas ancaman yang ditimbulkan oleh hacking dan komputer lain yang berhubungan dengan kejahatan. Pada tahun 1989, ia menerbitkan sebuah kajian dan rekomendasi menangani kebutuhan hukum substantif baru berkomitmen melakukan criminalizing tertentu melalui jaringan komputer. … Hal ini diikuti oleh penelitian kedua, yang diterbitkan pada tahun 1995, yang berisi prinsip-prinsip mengenai kecukupan hukum acara pidana di bidang ini. … Bangunan pada prinsip-prinsip yang dikembangkan pada tahun 1989 dan 1995 laporan, pada 1997 CoE membentuk Komite Ahli pada Kejahatan di Cyberspace (PC-CY) untuk mulai menyusun konvensi yang mengikat untuk memfasilitasi kerjasama internasional dalam penyelidikan dan penuntutan kejahatan komputer. “
Amerika Serikat, non-CoE Negara, diundang untuk berpartisipasi sebagai “pengamat” selama kedua tahun 1989 dan 1995 Rekomendasi, serta “dalam pengembangan Konvensi tentang Cybercrime.” Amerika Serikat, dan juga non-CoE Serikat (Kanada, Jepang, dan Afrika Selatan), berpartisipasi dalam negosiasi Konvensi dan, “berdasarkan karena mereka ikut serta dalam Konvensi’s elaborasi, … [mereka] mempunyai hak untuk menjadi Pihak Konvensi, dan semua punya bahkan menandatanganinya. “
Menurut DOJ, “Konvensi istirahat tanah baru dengan menjadi kesepakatan multilateral pertama yang disusun khusus untuk mengatasi masalah-masalah yang ditimbulkan oleh sifat internasional kejahatan komputer. Walaupun kami percaya bahwa kewajiban dan kekuatan yang membutuhkan Konvensi Amerika Serikat untuk melakukan sudah disediakan untuk di bawah hukum Amerika Serikat, Konvensi membuat kemajuan di bidang ini dengan (1) mewajibkan negara-negara penandatangan untuk mendirikan substantif tertentu pelanggaran di bidang kejahatan komputer, (2) Pihak-pihak yang membutuhkan untuk mengadopsi hukum-hukum prosedural domestik untuk menyelidiki kejahatan komputer, dan ( 3) memberikan dasar yang kokoh bagi penegakan hukum internasional kerjasama dalam memerangi kejahatan yang dilakukan melalui sistem komputer.
Dari ketiga pengertian tersebut mempunyai hubungan yang saling terkait, yaitu untuk cybercrime merupakan perkembangan dari komputer crime, cyberlaw merupakan penegak hukum (boleh dikatakan sebagai undang-undang) dalam dunia maya, dan sedangkan Council of Europe Convention on Cybercrime adalah suatu wadah atau organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.
B.Jenis-jenis Ancaman (Threats) Yang Dapat Dilakukan Akibat Menggunakan IT
1. Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Tipenya cybercrime menurut Philip Renata:
1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
2. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
3. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
4. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
5. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
6. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
7. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
2. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
3. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
4. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
5. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
6. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
7. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Modus Kejahatan
Cybercrime Indonesia (Roy Soryo)
1. Pencurian nomor (kartu) kredit
2. Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking)
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
1. Pencurian nomor (kartu) kredit
2. Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking)
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
C.Keamanan Kartu Kredit Dan Sistem Pembayaran Elektronik
(EPAYMENT)
Kasus Penipuan Kartu Kredit pada Sistem Pembayaran Elektronik
Kemudahan dalam transaksi perdagangan secara elektronik ternyata membawa beberapa masalah serius sehubungan dengan masalah keamanan dalam pembayaran secara elektronik yang diterapkan. Sistem pembayaran secara elektronik telah begitu mendominasi dalam era teknologi seperti sekarang dan banyak menarik minat para pemodal, pebisnis, perusahaan jasa pembayaran elektronik, perusahaan kartu kredit. Namun demikian kemudahan ini diiringi pula oleh resiko yang harus ditanggung dalam menggunakan sistem transaksi perdagangan seperti ini. Masalah utama yang dihadapi adalah begitu banyak penyalahgunaan teknologi untuk kejahatan, mengingat transaksi elektronik umumnya mengandalkan teknologi internet, maka kasus-kasus kejahatan internet secara langsung berhubungan dengan kerentanan transaksi dan pembayaran elektronik yang dilakukan melalui internet ini. Mengingat transaksi elektronik umumnya dilakukan dengan menggunakan pembayaran melalui kartu kredit sebagai aktivasi atau otentifikasi transaksi, maka tentu saja kejahatan teknologi internet berhubungan pula dengan sistem pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, sehingga muncullah apa yang dinamakan dengan tindak penipuan atau penyalahgunaan kartu kredit (credit card fraud).
Kejahatan penyalahgunaan kartu kredit ini muncul dengan berbagai versi. Kasus yang umum terjadi adalah kasus pemalsuan kartu kredit dengan berbagai tehnik terbaru, misalnya dengan teknik “Cardholder-Not-Present / CNP (Si Pemilik Kartu tidak Hadir saat transaksi) yang banyak terjadi di banyak negara akhir-akhir ini. Dengan semakin banyaknya jasa perbankan dan situs dagang yang menawarkan kemudahan jasa pembayaran dan finansial secara elektronik seperti internet banking, phone banking, dan e-commerce diiringi dengan penggunaan kartu kredit sebagai otorisasi transaksi maka para pelaku kejahatan yang mulanya bertindak secara fisik (begal, perampok, pencopet, dsb) kini mulai beralih ke dunia maya dengan harapan memperoleh target sasaran yang lebih besar, lebih menguntungkan dan resiko yang lebih kecil. Dengan berbagai cara mereka berusaha untuk mencari celah dan jalan yang bisa mereka susupi untuk menjalankan aksi-aksi kejahatan mereka.
Ide pembayaran transaksi perdagangan secara elektronik bukanlah hal yang baru. Bahkan sejak tahun 1970-an dan awal 1980-an, berbagai metode dan tehnik pembayaran melalui jaringan komputer dan kartu kredit sudah mulai diperkenalkan, terutama di negara-negara maju. Semakin tidak mengherankan lagi bahwa beberapa tahun terakhir ini para pengguna internet dunia meningkat dengan pesat hingga mencapai 930 juta pengguna dan jumlah ini terus meningkat secara eksponensial dari waktu ke waktu. Sistem pembayaran secara elektronik baru benar-benar mendunia sekitar akhir tahun 1996 dan awal tahun 1997, dimana begitu banyak lembaga komersial maupun lembaga pendidikan mulai berlomba-lomba mengembangkan sistem pembayaran baru ini dengan berbagai cara dan variasi yang unik pula. Beberapa banyak pula yang gagal dalam menerapkan sistem pembayaran elektronik ini. Misalnya sistem cyber cash dan Digi cash yang mengalami kerugian saat memperkenalkan cara pembayaran elektronik dan kemudahan penarikan uang tunai.
Sistem pembayaran elektronik (E-Payment) mengandalkan pada sistem pentransferan nilai mata uang melalui jaringan internet dan teknologi komunikasi sebagai sarana lalu lintas data finansial sehubungan dengan sistem perdagangan elektronik yang diberlakukan (e-commerce). Sistem pembayaran elektronik (E-Payment) yang umum dilakukan ada beberapa jenis, yaitu menurut kategori Business to Business (B2B), Business to Consumer (B2C), Consumer to Business (C2B) dan Consumer to Consumer (C2C).
Masalah keamanan masih saja menjadi isyu utama dalam hal sistem pembayaran seperti ini karena resiko penipuan dan pemalsuan data elektronik masih saja ditemui sebagai kendala utama dalam sistem pembayaran elektronik ini. Bahkan dari tahun ke tahun jumlah kejahatan elektronik ini bukannya menurun malah semakin bertambah. Hal ini terutama terjadi karena semakin bertambahnya penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran secara luas, dimana celah ini dimanfaatkan oleh berbagai pelaku kejahatan terorganisir (baca= mafia) yang semakin merajalela melibatkan diri dalam berbagai aksi. Sebagai contoh, lebih dari satu dekade yang lalu kejahatan penipuan dan pemalsuan kartu kredit yang terjadi di Inggris mencapai jumlah kerugian sekitar 96.8 juta poundsterling. Dewasa ini angka itu meledak berkali lipat mencapai 402.4 juta poundsterling per tahun. Ini baru nilai nyata kerugian yang terlihat, belum nilai lain yang tidak langsung tampak seperti biaya yang harus ditanggung untuk pemulihan reputasi suatu lembaga finansial atau perusahaan, juga ongkos yang harus dikeluarkan untuk membiayai berbagai proses hukum sehubungan dengan kasus kejahatan yang menimpa suatu lembaga jasa finansial pembayaran atau perusahaan dagang yang menggunakan jasa pembayaran elektronik dalam transaksinya.
Sistem pembayaran dengan kartu kredit merupakan sistem pembayaran populer yang banyak diterapkan di jasa perdagangan online di internet. Penggunaan sistem pembayaran dengan kartu kredit pertama kali diperkenalkan sekitar antara tahun 1949 (kartu kredit Diner’s Club) dan tahun 1958 (kartu kredit American Express). Kedua kartu kredit ini menggunakan strip atau pita magnetik dengan data yang tidak terenkripsi serta berbagai informasi yang hanya bisa dibaca (read-only information). Namun seiring dengan perkembangan teknologi, jenis-jenis kartu kredit yang ada sekarang merupakan jenis “kartu kredit berteknologi pintar” yang dilengkapi dengan ekripsi data dan kapasitas penampungan data yang lebih besar daripada jenis-jenis pendahulunya.
Pada tahun 1996 Visa dan Master Card mengumumkan bahwa mereka telah bekerjasama mengembangkan sebuah protokol tertentu yang menjamin keamanan transaksi perbankan di internet. Proses ini melibatkan penggunaan teknologi enkripsi digital signature tingkat tinggi, juga sertifikat keamanan yang menyatu dengan proses transaksi itu sendiri sehingga tidak bisa diotak-atik oleh si pengguna sendiri atau bahkan orang lain yang berniat jahat. Biaya keamanan yang harus ditanggung oleh pengguna kartu kredit tentu saja tidak murah akibat adanya penggunaan teknologi yang berbasis keamanan ini, ini tercermin dari biaya transaksi yang tidak kecil setiap kali kartu kredit itu digunakan untuk transaksi.
Setiap kali akan bertransaksi di internet, seorang pengguna kartu kredit haruslah menyediakan data detil pribadinya sebagai salah satu otorisasi transaksi baik untuk layanan jasa maupun jual beli barang yang diaksesnya di internet. Celah keamanan saat pengisian data pribadi yang berisi detil data si pemilik kartu kredit ini tampaknya menjadi semacam senjata makan tuan. Celah inilah yang banyak digunakan oleh para pelaku kejahatan internet untuk memalsukan otorisasi transaksi sehingga seakan-akan transaksi tersebut benar-benar telah valid disetujui oleh si pemilik kartu kredit.
Namun demikian selain berbagai resiko keamanan, penggunaan kartu kredit masih mempunyai beberapa keunggulan seperti antara lain:
- Kartu kredit memungkinkan Anda untuk membeli barang atau jasa tanpa harus membawa sejumlah uang secara tunai.
- Setiap transaksi pembelian atau pengeluaran dana akan selalu tercatat dengan baik.
- Anda bisa memesan suatu barang melalui surat (mail-order) dan kemudian dibayar dengan menggunakan kartu kredit
- Kartu kredit memungkinkan Anda membeli barang berharga mahal dengan cara mencicil setiap bulannya.
- Pada suatu kasus tertentu, Anda bisa menangguhkan pembayaran terhadap suatu barang yang sudah Anda beli bila Anda meragukan keamanan pembayaran yang akan Anda lakukan.
- Memiliki kartu kredit berarti Anda tidak perlu merasa khawatir bepergian dan berbelanja ke luar negeri tanpa membawa mata uang lokal.
- Dengan memiliki kartu kredit akan memudahkan Anda untuk pembayaran tagihan bulanan atau pun tagihan pajak secara otomatis.
Dengan kehadiran cara pembayaran online menggunakan kartu kredit, kemudahan belanja jarak jauh semakin mungkin untuk dilakukan. Anda tidak perlu keluar negeri hanya untuk membeli barang produk buatan luar negeri. Cukup berbelanja melalui internet, dan melakukan pembayaran dengan kartu kredit, maka barang akan diantarkan sampai ke alamat Anda dengan selamat.
Upaya-upaya pendeteksian dan pencegahan terhadap tindak penipuan dan penyalahgunaan kartu kredit semakin perlu dipertimbangkan dalam hal manajemen resiko yang diterapkan di berbagai industri kartu kredit dan perusahaan jasa layanan e-commerce.
Menurut sebuah studi mengenai profitabilitas layanan kartu kredit oleh bank sehubungan dengan aspek Manajemen Kartu Kredit, industri perdagangan online dan jasa pembayaran online mengalami kerugian mencapai satu milyar dolar setiap tahunnya akibat adanya tindak penipuan dan penyalahgunaan kartu kredit. Ini baru dihitung dari besarnya kerugian akibat adanya kartu-kartu kredit yang kebobolan, belum dihitung berapa besar kerugian yang dibebankan kepada para merchant (pedagang) akibat tindak penipuan melalui mail-order atau telephone order ; biasa disebut MOTO (layanan jual beli melalui transaksi surat menyurat; semacam katalog dan jual beli melalui telepon ; biasa dilakukan di negara-negara maju).
Tingkat kerugian ini meningkat dengan drastis dalam beberapa tahun terakhir ini, dimana tindak penipuan dan pemalsuan kartu kredit biasanya menggunakan tehnik terbaru yaitu dengan mengakali sistem pembayaran Cardholder-Not-Present (CNP) yang biasa diterapkan dalam sistem pembayaran transaksi online di internet, kemudian dikenal dengan istilah CNP Fraud. Di Inggris sendiri pada tahun 2004,kejahatan CNP fraud sendiri telah menyebabkan kerugian senilai 116.4 juta poundsterling, sementara itu di Amerika hal yang sama menyebabkan kerugian sebesar 428.2 juta dolar, sementara di Perancis menyebabkan kerugian sekitar 126.3 juta frank dalam periode yang sama. (Financial Times, January 2005; UN World Report on Electronic Fraud, December 2004
Bagaimanakah Ciri-ciri Profesionalisme Di Bidang IT Dan Kode Etik Profesional Yang Harus Dipunyai Oleh Seorang IT
Pada dasarnya seorang software engineer dituntut harus
konsisten dengan kepentingan dan atensi publik. Dan untuk bisa memenuhi
kewajiban kepada client dan perusahaan pun kita dituntut untuk bisa memikirkan
segala kepentingan publik. Hal ini dikarenakan Software Engineer memiliki suatu
peran yang makin meningkat dan sangat penting di bidang IT.
1. PROFESIONALISME
Profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap
Profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap
eksekutif yag baik,jadi kalau
profesionalisme dibidang IT adalah seseorang yang pintar dibidang komputer atau
pemograman yang memiliki kualitas pengetahuan yang sangat baik dan melakukan
pekerjaannya dalam bidangnya dengan sangat baik dan bertanggung jawab.
Adapun ciri-ciri seorang profesional di bidang IT adalah :
• Mempunyai pengetahuan yang tinggi di bidang TI
• Mempunyai ketrampilan yang tinggi di bidang TI
• Mempunyai pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
• Cepat tanggap terhada[ masalah client, paham terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
• Mampu melakukan pendekatan multidispliner
• Mampu bekerja sama
• Bekerja dibawah disiplin etika
• Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
Adapun ciri-ciri seorang profesional di bidang IT adalah :
• Mempunyai pengetahuan yang tinggi di bidang TI
• Mempunyai ketrampilan yang tinggi di bidang TI
• Mempunyai pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
• Cepat tanggap terhada[ masalah client, paham terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
• Mampu melakukan pendekatan multidispliner
• Mampu bekerja sama
• Bekerja dibawah disiplin etika
• Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
2. ETIKA
Banyak hal yang bisa mambedakan sifat dan etika dari suatu profesi, salah satunya adalah kode perilaku profesional atau etika bagi para anggotanya. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Etika berarti suatu sifat atau moralitas atau karakter. Moralitas memiliki pengertian kebiasaan, yg fokusnya pada perilaku yang baik dan yang salah. Etika berkaitan dengan masalah bagaimana seseorang bertindak terhadap orang lain.
Tujuan dari etika adalah Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian
baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu. Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif). Buruk yaitu Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma?norma masyarakat yang berlaku.
Kode Etik IT Profesional :
Kode etik memiliki pengertian sebagai sekumpulan prinsip yang harus diikuti dan merupakan petunjuk bagi para karyawan perusahaan atau anggota profesi. Banyaknya penerapan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan teknologi telah menimbulkan berbagai variasi isu etika.
Pada dasarnya, setiap bidang profesi mempunyaii aturan-aturan/ norma hukum yang berfungsi untuk mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak dalam menyikapi suatu problem. Dalam beberapa bidang profesi, seperti jurnalistik, kedokteran dan hukum, aturan ini telah disepakati bersama para profesionalnya dan dituliskan ke dalam Kode Etik. Seseorang yang melanggar Kode Etik dinyatakan melakukan malpraktek dan bisa mendapatkan sanksi tergantung masalah dan kepada kekuatan Kode Etik itu di mata hukum. Sanksi yang dikenakan diantaranya dimulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana pun bisa terjadi.
Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan aturan-aturan tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang pernah saya baca, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini, tapi usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan. Dalam postingan kali ini, saya ingin mengenalkan Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.
Ada lima aktor yang perlu diperhatikan:
1. Publik
2.Client
3.Perusahaan
4.RekanKerja
5.Diri Sendiri
Kode Etik juga mengatur hubungan kita dengan rekan kerja. Bahwa kita harus selalu fair dengan rekan kerja kita. Tidak bolehlah kita sengaja menjerumuskan rekan kerja kita dengan memberi data atau informasi yang keliru. Persaingan yang tidak sehat ini akan merusak profesi secara umum apabila dibiarkan berkembang.
Karyawan IT di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan client. Bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT di kedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai sesama profesional IT .
Beberapa perlakuan yang tidak fair terhadap kolega, antara lain:
1. Menganggap kita lebih baik dari rekan kita karena tools yang digunakan. Misalnya, kita yang menggunakan bahasa JAVA lebih baik daripada orang lain yang pakai Visual BASIC.
2. Kita merasa lebih senior dari orang lain, oleh karena itu kita boleh menganggap yang dikerjakan orang lain lebih jelek dari kita, bahkan tanpa melihat hasil kerjanya terlebih dahulu.
3. Seorang profesional IT di client merasa lebih tinggi derajatnya daripada profesional IT si vendor sehingga apapun yang disampaikan olehnya lebih benar daripada pendapat profesional IT vendor.
Sumber :
• http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/ciri-ciri-profesionalisme-dibidang-it-dan-kode-
Sepanjang sejarah, manusia dalam
kehidupannya selalu berusaha memenuhi keperluannya dengan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Dahulu orang menyampaikan pesan langsung tatap muka,
namun sekarang dapat dilakukan dengan cukup menelpon atau bisa juga
memanfaatkan jaringan komputer (e-mail). Dari semua kemajuan yang signifikan
yang dibuat manusia sampai hari ini, mungkin hal terpenting adalah perkembangan
dibidang teknologi informasi dan komunikasi.
Teknologi informasi dan komunikasi, pada masa
sekarang tidak dapat dilepaskan dengan telematika (cyberspace). Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi, telah mempengaruhi banyak aspek kehidupan
di masyarakat, antara lain dalam bidang perdagangan (e-commerce), pemerintahan
(e-government), dan bahkan terhadap perilaku masyarakat (social behaviour)
yaitu semula berbasis media kertas (paper based) sekarang menjadi system
elektronik (electronic based).
Salah satu faktor utama berkembangnya teknologi
informasi dan komunikasi adalah di bidang perdagangan (e-commerce) di tandai
dengan adanya globalisasi perdagangan barang dan jasa.
Terkenalnya
electronic commerce (e-commerce), menimbulkan tantangan baru. Kejahatan dengan
telemarketing, yaitu menawarkan barang melalui telepon sudah sering terjadi
akhir-akhir ini di dunia maya (virtual wold atau cyberspace). Pengiriman e-mail
melalui Internet atau pengiriman short message system (SMS) melalui telepon
genggam (hanphone atau mobile phone) yang berisi informasi yang menyesatkan
juga sering terjadi. Belum lagi upaya hackers
untuk masuk ke electronic files badan-badan atau institusi pemerintah, perusahaan, atau perorangan dengan mencuri informasi, bahkan dengan melakukan perubahan data elektronik yang tersimpan, sungguh sangat merugikan negara dan masyarakat. Dalam dunia perbankan, pengiriman uang melalui wire transfer telah lazim dilakukan di Indonesia. Pada saat ini Credit Card dan Debit Card telah menjadi alat untuk melakukan pembayaran dalam kegiatan bisnis masyarakat perkotaan, antara lain untuk membayar belanja di
mall, supermarket, restoran dan agen-agen penjualan yang menyediakan fasilitas tersebut.
untuk masuk ke electronic files badan-badan atau institusi pemerintah, perusahaan, atau perorangan dengan mencuri informasi, bahkan dengan melakukan perubahan data elektronik yang tersimpan, sungguh sangat merugikan negara dan masyarakat. Dalam dunia perbankan, pengiriman uang melalui wire transfer telah lazim dilakukan di Indonesia. Pada saat ini Credit Card dan Debit Card telah menjadi alat untuk melakukan pembayaran dalam kegiatan bisnis masyarakat perkotaan, antara lain untuk membayar belanja di
mall, supermarket, restoran dan agen-agen penjualan yang menyediakan fasilitas tersebut.
Perkembangan
yang cepat dalam bidang teknologi informasi dan globalisasi ekonomi memudahkan
transfer dana (wire transfer) dilakukan secara cepat dan mudah dengan melewati
batas-batas yurisdiksi suatu negara. Di samping itu, penggunaan digital cash
(e-cash) dalam transaksi melalui jaringan internet telah diperkenalkan karena
adanya tuntutan transaksi yang efisien, namun pihak-pihak yang bertransaksi
identitasnya tidak diketahui (anonymous). Tentu saja, kemudahan-kemudahan
tersebut juga dimanfaatkan oleh para pencuci uang (money launderer) untuk
menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak
pidana, dengan cara harta kekayaan (uang) ilegal tersebut dimasukkan melalui
international banking system atau melalui jaringan bisnis di internet sehingga
akan sulit dilacak asal usulnya. Karena sifat kegiatan pencucian uang
tersamarkan maka diperkirakan jumlah uang yang dicuci setiap tahunnya sebesar
$500 miliar hingga $1 triliun. Hal ini membuat tugas pemberantasan pencucian
uang lebih sulit dan mendesak daripada sebelumnya.
Penutup
Dengan diundangkannya UU ITE/Cyber
Law, bukan berarti seluruh permasalahan yang terjadi di bidang telematika sudah
selesai, masih banyak persoalan yang harus juga diantisipasi, terutama atas
hasil konvergensi yang pastinya menimbulkan berbagai bentuk layanan virtual
baru dan berbagai persoalan teknis yang pastinya terus berkembang.
Perkembangan hukum yang sifatnya sektoral
sesungguhnya menjadi suatu bagian yang perlu mendapat perhatian kita semua.
Dan, sesungguhnya tidak dapat dihindari bahwa perkembangan hukum yang sektoral
telah menjadi kenyataan. Bila kita lihat beberapa produk hukum yang ada saat
ini, kekentalan anutan sektoral nampak sering terlihat, sifat sektoral tersebut
karena pengaturannya yang teknis dan spesifik. Sesuatu yang sektoral umumnya
sering berjalan tanpa melihat kepentingan sektor-sektor lain. Untuk
mengantisipasi dan menghindari pertentangan yang sifatnya tarik menarik antar sektor,
sinkronisasi dan harmonisasi dalam tahapan pra legislasi, mulai dari kajian dan
penyusunan naskah akademik untuk menunjang dasar pengajuan legislasi menjadi
sesuatu yang penting untuk dilakukan.
Untuk lebih memberikan pemahaman
terhadap hukum, khususnya terhadap produk-produk hukum yang sifatnya
teknis seperti UU ITE, disamping harus dilakukan diskusi-diskusi ilmiah,
juga perlu dilakukan pembudayaan hukum melalui sosialisasi yang intens yang
ditujukan terhadap seluruh lapisan masyarakat dan aparat penegak hukum.
Untuk melaksanakan pembinaan
hukum nasional yang ditujukan untuk pembentukan sistem hukum nasional,
kajian-kajian terhadap berbagai persoalan yang merupakan bagian dari tugas
pembinaan hukum terus diupayakan agar hukum dapat berjalan dengan baik. Dalam
konteks UU ITE, kajian-kajian yang menyangkut persoalan teknis terus dilakukan
mengingat UU ITE memerlukan beberapa peraturan pelaksanaan yang sifatnya teknis
seperti : persoalan yang menyangkut sertifikasi keandalan, tanda tangan elektronik,
penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik,
penyelenggaraan agen elektronik, pengelolaan nama domain, masalah intersepsi,
pengelolaan data strategis dsb.
MAKALAH
PERKEMBANGAN TELEMATIKA DI INDONESIA
DI LIHAT DARI SEGI HUKUM
(SEMESTER 1)

DOSEN: Bpk SYAIFUL AMRI,ST
Oleh
SURYADI.B
NIM:111.11.085
STT TELEMATIKA
Tahun Pelajaran
2011/2012
PERKEMBANGAN TELEMATIKA DI INDONESIA DI
LIHAT DARI SEGI HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
RUANG
LINGKUP TELEMATIKA
B.
RAGAM
BENTUK TELEMATIKA
C.
PERKEMBANGAN
TELEMATIKA DI INDONESIA
BAB II
TELEMATIKA DALAM ASPEK HUKUM
A.
PERBANDINGAN
CYBER LAW, COMPUTER CRIME ART(MALAYSIA) COUNCIL OF EUROPE CONVETION ON CYBER
CRIME
B.
JENIS
– JENIS ANCAMAN (THEREATS) YANG DAPAT DI LAKUKAN AKIBAT MENGGUNAKAN MELALUI IT
C.
KEAMANAN
KARTU KREDIT DAN SISTEM PEMBAYARAN ELEKTRONIK (E.PAYMENT)
BAB
III
PERKEMBANGAN
TELEMATIKA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
PENUTUP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar